sekedar mendokumentasikan apa yang perlu didokumentasikan

Archive for 2011|Yearly archive page

Nabi Palsu, Sikap Nabi, dan Ahmadiyah)*

In Islam, Opini, Refleksi on February 16, 2011 at 2:39 am

Pada tahun kesepuluh Hijriah, Nabi Muhammad SAW menerima surat dari seseorang yang mengaku jadi nabi. Namanya Musailamah bin Habib, petinggi Bani Hanifah, salah satu suku Arab yang menguasai hampir seluruh kawasan Yamamah (sekarang sekitar Al-Riyad). Dalam suratnya, Musailamah berujar: “Dari Musailamah, utusan Allah, untuk Muhammad, utusan Allah. Saya adalah partner Anda dalam kenabian. Separuh bumi semestinya menjadi wilayah kekuasaanku, dan separuhnya yang lain kekuasaanmu….”

Seperti dituturkan ahli tafsir dan sejarawan muslim terkemuka pada abad ketiga Hijriah, Imam Ibn Jarir Al-Tabari (838-923), dalam kitabnya Tarikh al-Rusul wa al-Muluk (Sejarah Para Rasul dan Raja) atau yang dikenal sebagai Tarikh
al-Tabari, Musailamah bukanlah sosok yang sepenuhnya asing bagi Nabi. Beberapa bulan sebelum berkirim surat, Musailamah ikut dalam delegasi dari Yamamah yang menemui beliau di Madinah dan bersaksi atas kerasulannya. Delegasi inilah yang kemudian membawa Islam ke wilayah asal mereka dan membangun masjid di sana.

Menerima surat dari Musailamah yang mengaku nabi, Rasul tidak lantas memaksanya menyatakan diri keluar dari Islam dan mendirikan agama baru, apalagi memeranginya. Padahal gampang saja kalau beliau mau, karena saat itu kekuatan kaum muslim di Madinah nyaris tak tertandingi. Mekah saja, yang tadinya menjadi markas para musuh bebuyutan Nabi, jatuh ke pelukan Islam. Yang dilakukan Rasul hanyalah mengirim surat balasan ke Musailamah: “Dengan Nama Allah Yang Maha Pemurah dan Pengasih. Dari Muhammad, utusan Allah, ke Musailamah sang pendusta
(al-kazzab). Bumi seluruhnya milik Allah. Allah menganugerahkannya kepada hamba-Nya yang Dia kehendaki. Keselamatan hanyalah bagi mereka yang berada di jalan yang lurus.” Rasul menempuh dakwah dengan cara persuasi dan bukan cara kekerasan. Musailamah memang dikutuk sebagai al-Kazzab, tapi keberadaannya tidak dimusnahkan.

Namun, setelah Nabi wafat, ceritanya jadi lain. Umat Islam yang masih shocked karena ditinggal pemimpinnya berada dalam ancaman disintegrasi. Sejumlah suku Arab menyatakan memisahkan diri dari komunitas Islam di bawah pimpinan khalifah pertama, Abu Bakr al-Shiddiq. Sebagian dari mereka mengangkat nabi baru sebagai pemimpin untuk kelompok mereka sendiri. Musailamah dan sejumlah nabi palsu lain, seperti Al-Aswad dari Yaman dan Tulaikhah bin Khuwailid dari Bani As’ad, menyatakan menolak membayar zakat, suatu tindakan yang pada masa itu melambangkan pembangkangan terhadap pemerintah pusat di Madinah. Abu Bakr lalu melancarkan ekspedisi militer untuk menumpas gerakan pemurtadan oleh para nabi palsu tersebut, yang menurut dia telah merongrong kedaulatan khalifah dan membahayakan kesatuan umat. Perang Abu Bakr ini dikenal sebagai “perang melawan kemurtadan (hurub al-ridda).”

Tampaknya, “perang melawan kemurtadan” inilah yang diadopsi begitu saja oleh para pelaku kekerasan terhadap Ahmadiyah tanpa disertai pemahaman yang mumpuni terhadap duduk perkaranya. Penyerangan brutal di Banten minggu lalu, yang menewaskan tiga warga Ahmadiyah, secara luas memang telah dikecam bahkan oleh banyak kalangan muslim sendiri, entah dengan alasan menodai citra Islam yang damai, merusak kerukunan beragama, atau melanggar hak asasi kaum minoritas.

Tapi bagi para pelaku penyerangan dan yang membenarkannya, seperti FPI, apa yang mereka lakukan semata-mata demi membela Islam dari noda pemurtadan. Jemaah Ahmadiyah dianggap telah murtad karena mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, dan karena itu mesti dikeluarkan secara paksa dari Islam. Ironisnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteri Agama, dan pihak-pihak yang mengaku tidak menyetujui anarkisme terhadap Ahmadiyah, yang terus memaksa agar Ahmadiyah menjadi agama baru di luar Islam, sebenarnya juga memakai pendekatan “perang melawan kemurtadan” secara gegabah. Dalam hal ini, perbedaan MUI dan Menteri Agama dengan kaum penyerang Ahmadiyah hanya terletak dalam hal metode, tapi tidak dalam tujuan. Saya sebut ironis karena majelis ulama, yang berlabel “Indonesia” di belakang, ternyata merubuhkan prinsip kebinekaan Indonesia. Ironis karena seorang menteri yang merupakan hasil pemilu demokratis ternyata mempunyai pandangan yang melenceng dari konstitusi demokratis yang menjamin hak setiap warga menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya. Yang paling ironis, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membiarkan saja semua itu terjadi.

Lepas dari itu, kalau kita tinjau dari sudut doktrin dan sejarah Islam pun, pemakaian kerangka “perang melawan pemurtadan” untuk menyikapi Ahmadiyah sejatinya sama sekali tak berdasar. Patut diingat, sebutan “perang melawan
kemurtadan” bukanlah kreasi Abu Bakr sendiri, melainkan penamaan belakangan dari para sejarawan muslim. Disebut demikian barangkali karena yang diperangi saat itu memang arus pemurtadan yang terkait dengan munculnya sejumlah nabi palsu. Dan gerakan nabi palsu pada masa itu berjalin berkelindan dengan upaya menggembosi kedaulatan kekhalifahan. Penolakan membayar zakat bukan hanya pelanggaran terhadap rukun Islam, tapi juga sebentuk aksi makar. Ini karena, berbeda dengan ibadah salat yang hanya melulu menyangkut hubungan hamba dan Tuhannya, urusan zakat berkaitan dengan negara. Tambahan pula, para nabi palsu tersebut juga membangun kekuatan militernya sendiri. Musailamah, misalnya, menggalang tidak kurang dari 40 ribu anggota pasukan untuk melawan pasukan muslim dalam perang Yamamah, sampai-sampai armada muslim di bawah Khalid bin Walid sempat kewalahan pada awalnya. Karena itu, perang Abu Bakr melawan kemurtadan mesti dibaca sebagai sebuah tindakan yang lebih bersifat politis ketimbang teologis, yakni berhubungan dengan penumpasan terhadap kelompok pemberontak. Karena itu, “perang melawan kemurtadan” versi khalifah Abu Bakr tidak bisa begitu saja diterapkan dalam konteks Indonesia sekarang. Taruhlah memang jemaah Ahmadiyah telah murtad karena mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi. Tapi bukankah sejauh ini mereka belum pernah membangun kekuatan militer untuk merongrong umat Islam dan pemerintahan yang sah seperti Musailamah pada masa khalifah Abu Bakr? Bukankah sejauh ini warga Ahmadiyah hanya menuntut untuk diberi ruang menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya? Kalau memang begitu, apakah tidak keliru kalau mereka diperlakukan seperti para pemberontak?

Ditinjau dari perspektif kaidah fiqh “hukum berporos pada alasan”, gerakan pemurtadan oleh para nabi palsu pada masa Abu Bakr memang wajib diperangi, karena saat itu kemurtadan identik dengan pemberontakan yang mengancam
kedaulatan khalifah dan integrasi umat. Adapun kalau sekadar murtad saja tanpa dibarengi pemberontakan, hukum yang berlaku tentu tidak sama. Pada titik inilah kita bisa mengacu pada peristiwa korespondensi antara Nabi Muhammad dan Musailamah seperti saya paparkan di awal tulisan.

Di sinilah pemahaman tentang metodologi hukum Islam mutlak diperlukan dalam melihat pokok soalnya. Tanpa pengetahuan yang mumpuni tentang metodologi hukum Islam, keputusan yang muncul dan tindakan yang diambil mungkin saja tampak sesuai dengan ajaran syariat, tapi bisa jadi esensinya bertentangan dengan maqashid al- syari’ah (tujuan-tujuan syariat) yang lebih bersifat universal, seperti perlindungan terhadap hak-hak dasar manusia. Lagi pula, satu-satunya dalil Al-Quran tentang kemurtadan sama sekali tidak menyeru kaum muslim untuk memerangi kaum murtad semata-mata karena kemurtadannya. Simaklah Surat Ali Imran ayat 90. Ayat ini tidak menyinggung soal perlunya menggunakan cara-cara kekerasan dan paksaan terhadap si murtad, karena Tuhanlah yang akan menjadi hakim atas perbuatannya di akhirat nanti.

Dalam kerangka Qurani semacam inilah kita bisa mengerti kenapa Nabi tidak menghukum Musailamah, yang tanpa tedeng aling-aling mengaku sebagai nabi. Bukan karena beliau mendiamkannya–toh Nabi melabelinya dengan gelar “Al-Kazzab”.

Menurut saya, nabi bersikap seperti itu karena, dalam Al-Quran, hukuman terhadap si murtad memang sepenuhnya menjadi hak prerogatif Allah SWT. Nabi Muhammad hanyalah seorang manusia biasa yang bertugas menyampaikan risalah Ilahi. Beliau bukan Tuhan yang turun ke bumi. Itulah sebabnya Al-Quran menegaskan tidak ada paksaan dalam agama. Kalau Nabi saja demikian sikapnya, alangkah lancangnya Front Pembela Islam (FPI), MUI, dan Menteri Agama yang merasa punya hak untuk mengambil alih wewenang Tuhan untuk mendaulat diri mereka sebagai hakim atas orang-orang yang dianggap murtad seperti terlihat dalam sikap mereka terhadap jemaah Ahmadiyah.

Di sinilah saya kira umat Islam mesti memilih dalam bersikap, mau mengikuti cara-cara FPI, MUI, dan Menteri Agama, atau meneladan sikap Rasulullah. *)

[]

Akhmad Sahal, Kader NU, kandidat PhD Universitas Pennsylvania

Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/kolom/2011/02/16/kol,20110216-324,id.html

Skema Ponzi dalam Sistem Demokrasi

In Opini, Refleksi on February 7, 2011 at 3:16 am

Charles Ponzi sudah lama mati. Namun namanya abadi sebagai bentuk kejahatan krah putih. Mungkin inilah satu satunya penjahat yang selalu namanya dilekatkan dengan pelaku tindak kriminal. Apa kelebihan Ponzi hingga begitu hebat namanya dikenang sepanjang masa. Dia hanyalah imigran Amerika. Tidak pernah lulus universitas. Tapi dia punya nyali dan tentu obsesi. Kreativitas adalah jantung dari skema ponzi dan ini sesuai dengan sejarah hidup Ponzi yang memang kreatif. Lahirnya kreatifitas ini bukanlah karena keilmuan tapi lebih kepada kecerdasan melihat situasi yang hidup ditengah masyarakat. Ponzi menawarkan masa depan dengan imbalan yang tinggi atau diatas akal sehat. Dengan syarat orang harus membayar hari kini. Tidak keuntungan sesungguhnya dari investasi ini. Karena Ponzi tidak menciptakan produk real untuk dijual. Dia menjual ilusi dan karenanya dia membangun ilusi lewat skema.

Skema Ponzi sederhana saja. Ibarat ember yang diikat tali dan diisi penuh air. Dengan menggunakan tali, kita putar ember yang berisi air itu. Selama putaran itu kencang dan tidak berhenti, air diember tidak akan tumpah. Begitulah Ponzi. Selagi anggota terus berdatangan , maka skema ponzi tidak akan hancur. Karena orang pertama masuk memakan yang kedua dan ketiga. Yang kedua ketiga masuk memakan yang keempat dan kelima. Begitu seterusnya. Cara ini tergolong konvensional dan sampai kini masih banyak diterapkan walau dikemas dalam berbagai produk seperti emas, obat suplemen, forex dan lain sebagainya. Dalam bidang investasi yang lebih canggih, dikenal apa yang disebut dengan derivative transaksi. Berawal dari satu transaksi dan akhirnya berkembang menjadi 10 transaksil dan dari 10 transaksi berkembang menjadi100 transaksi dan begitu seterusnya.

Sebetulnya istilah Ponzi tidak hanya terjadi dalam dunia investasi , juga terjadi pada skema perusahaan yang masuk bursa. Juga terjadi pada pemerintahan yang menganut sistem demokrasi. Baik perusahaan, agen investasi, pemerintahan demokrasi punya kesamaan ekosistem yaitu hidup dari kebodohan dan ketamakan orang banyak. Hidup dari promosi dan propaganda. Hidup dari menjual data dan janji. Hidup dari produk/program illusi. Mereka yang terlibat dalam mendukung skema ponzi ini, entah itu karyawan, agent, mitra, yang jumlahnya tak sedikit telah menjadi kelompok minoritas yang kuat sebagai middle class ditengah mayoritas masyarakat kalah dan lelah. Mereka mendorong terjadinya indek konsumsi dan juga indek pertumbuhan ekonomi makro.

 

Pada perusahaan Publik, setiap awal tahun para direksi membuat laporan keuangan. Selalu mempunyai alasan yang kuat bila terjadi penurunan trend pendapatan dan lengkap dengan solusinya untuk meningkatkan pendapatan ditahun berikutnya. Solusi inilah yang dikampanyekan oleh para direksi agar pemegang saham Publik tetap percaya dan harga saham tetap tinggi. Ketika dipercaya oleh pemegang saham dan stake holder ( Kreditur dan otoritas) maka direksi akan melancarkan program investasi baru lewat right issue, penerbitan obligasi, REPO.. Keadaan ini akan terus berlangsung dan pada akhirnya direksi hanya berpikir bagaimana menarik dana dari publik dan stake holder. Tidak lagi memikirkan bagaimana kualitas neraca meningkatkan value asset real. Tidak lagi memikirkan bagaimana perusahaan mendatangkan laba untuk memberikan deviden real kepada pemegang saham. Sementara pemegang saham dapatkan gain dari ilusi yang dibangun dan menjualnya kepada pemegang saham baru.

 

Pemerintah dalam sistem demokrasi juga adalah skema Ponzy terbaik. Semua penguasa tadinya bicara kepada rakyat tentang segala hal yang menjanjikan tentang kemakmuran dan kesejahteraan melalui peningkatan pendapatan, perluasan lapangan kerja, penegakan hukum demi keadilan. Jargon nasionalisme dan pembelaan orang tertindas menjadi marcusuar untuk orang banyak percaya. Tapi setelah berkuasa, setiap akhir tahun mereka bicara tentang prestasi yang dicapai. Mirip cara ponzi, dengan mengangkat data yang ruwet sehingga orang malas berpikir itu benar atau salah. Yang pasti pemerintah hanya berpikir soal hari ini, bagaimana mendongkrak makro ekonomi untuk mudah dijarah. Tak lagi berpikir soal mikro ekonomi. Kelak, bila akhir masa pemerintahan, penguasa akan bicara tentang solusi dengan segudang kata kata magic world untuk berharap dipilih kembali. Kalau tidak kepilih maka penguasa berikutnya yang akan membayar lewat janji pula. Begitu seterusnya. Yang korban tetaplah rakyat bodoh yang percaya.

 

Masyarakat yang hidup dalam sistem demokrasi memang dikepung oleh sistem ponzy itu sendiri dengan berbagai institusi yang dilegitimate untuk membuat masyarakat pasrah menjadi korban penipuan. Baik perusahaan investasi, Perusahaan Publik, Pemerintah, semua hidup mewah dari hasrat orang banyak dan mengorbankan orang banyak. Bagaimanapun ini adalah tindakan kriminal dan amoral. Ini kejahatan yang berdiri diatas konsesus gerombolan kriminal yang berdasi dan berilmu. Yang beroperasi berdasarkan sistem yang terpadu dan legitimate. Mendobraknya akan menimbulkan efek sistemik.. Bila perlu orang ramai harus rela mem bail out ( APBN ) kesalahan sistem ini. Pak Harto jatuh, tapi Golkar tetap exist dan birokrasi tetap gagah dengan meluncurkan Oblgiasi Rekap membail out moneter yang salah urus, bahkan mantan birokrat bisa jadi peminpin dan anggota DPR. Padahal mereka tadinya ikut menikmati skema ponzi kekuasaan itu.

 

Hanya soal waktu sistem ini akan hancur. Sejarah akan mencatat itu. Asalkan ada kemauan dari masyarakat untuk berubah. Karena kejahatan seperti itu tidak datang dengan sendiri. Dia datang lewat proses panjang yang bersumber dari budaya sakit ditengah masyrakat. Budaya individualis, Budaya menang kalah, Budaya too good to be true, yang disebabkan oleh bangkrutnya spiritual ditengah masyarakat. Ini sudah menjadi wabah dunia dan menimbulkan paradox. Mengatasi ini harus melalui pendekatan perubahan mindset. Harus ada transformasi menjadi masyarakat madanin yang agamais. Ya masyarakat yang kuat, yang tahu melakukan koreksi secara sistematis dan sadar bahwa kejahatan terbesar bukanlah dilakukan oleh pelakunya, tetapi oleh kita yang mendiamkan kejahatan itu terjadi.

[]

Sumber: http://culas.blogspot.com/2011/01/ponzi.html