INILAH.COM, Jakarta. Efek perbuatan korupsi itu mengerikan. Membawa negara ke gerbang kehancuran. Maka, koruptor pantas dibikin kapok. Caranya: dihukum mati. Bahkan, Presiden SBY pun sudah membuka pintu bagi kemungkinan itu.
Lewat juru bicara kepresidenan Andi Malarangeng, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan dijatuhkannya hukuman mati terhadap para koruptor.
Andi mengatakan, peluang ke arah itu terbuka lebar setelah dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dinyatakan Undang-Undang Nomor 20/2001.
Pasal 2 ayat 2 di undang-undang itu menyebutkan: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Tentu, para ahli hukum bisa melakukan interpretasi hukum atas ayat itu. Dan, interpretasi yang mengarah pada penerapan hukuman mati untuk koruptor pun tidak lagi mustahil.
Pro kontra terkait perlunya hukuman mati diterapkan bagi koruptor, memang, masih ramai. Pihak yang kontra berpegang pada prinsip HAM. Menurut mereka, masih ada bentuk hukuman lain yang juga bisa menimbulkan efek jera. Hukuman berupa kurungan badan seumur hidup, misalnya.
Pihak yang pro, tentu, lebih banyak. Khususnya dari kalangan publik. Sebab, fakta menunjukkan betapa negeri ini makin lama makin mengarah ke jurang kehancuran dan korupsi jadi salah satu penyebab utamanya.
Sebagaimana pernah dinyatakan Gunnar Myrdal, Indonesia adalah negara lemah dan terlalu permisif terhadap berbagai kelemahan yang menghancurkan. Di negeri ini, tak pelak, berkembang biak korupsi di segala lapisan kehidupan sehari-hari.
Publik sesungguhnya sudah lelah dan muak. Kerap kali koruptor dijerat, tapi tak berapa lama kemudian kembali merajalela.
“Siapapun yang pelaku tindak korupsi harus dibikin kapok,” kata Denny Indrayana, pengamat dan doktor hukum dari UGM. Ia termasuk yang berada di garda terdepan menyuarakan koruptor harus dihukum mati. Ia yakin, jika hukuman itu diberlakukan, orang akan lebih takut melakukan korupsi.
Kini, ketika proses hukum terhadap terdakwa kasus korupsi masih saja tarik ulur, bahkan bisa juga terjadi ‘jungkir balik’, yang namanya penyalahgunaan wewenang itu terus menjalar. Di tingkat parlemen, para wakil rakyat yang terhormat itu, malah terbongkar pula praktik korupsi berjamaah.
Kontradiksi kondisi itu betul-betul menyakitkan. Ketika rakyat kebanyakan mengais rezeki untuk sekadar hidup dengan kerja keras nyaris sepanjang waktu, di bagian lain ada yang berkipas-kipas menikmati hasil jarahan atas uang negara yang notabene juga uang rakyat.
Dalam soal ini, tak perlu bangsa ini malu berkaca kepada China. Ketika dilantik jadi Perdana Menteri China pada 1998, Zhu Rongji menyatakan, “Berikan saya 100 peti mati, 99 akan saya kirim untuk para koruptor. Satu buat saya sendiri jika saya pun melakukan hal itu.”
Zhu tidak asal bicara. Cheng Kejie, pejabat tinggi Partai Komunis China, dihukum mati karena terlibat suap US$ 5 juta. Tanpa ampun. Permohonan banding Wakil Ketua Kongres Rakyat Nasional itu ditolak pengadilan.
Zhu di awal tugasnya mengirim peti mati kepada koleganya sendiri. Hu Chang-ging, Wakil Gubernur Provinsi Jiangxi, pun kebagian peti mati itu. Ia ditembak mati setelah terbukti menerima suap berupa mobil dan permata senilai Rp 5 miliar.
Hingga sepuluh tahun ini, mungkin telah ribuan peti mati terpakai sebagai wadah terakhir jasad para koruptor di China. Bukan hanya bagi para pejabat korup, tapi juga pengusaha, bahkan wartawan.
Ketegasan pemerintah China membuat para kera pengembat duit rakyat menggigil jeri. Negara sebesar AS pun sering harus meminta denganhalus kepada mereka. Salah satunya ketika AS minta China merevisi nilai yuannya.
Hasil dari ketegasan itu, China kini jadi negara sehat dan kaya raya. Semua berkat kerja keras dalam menata perekonomian sekaligus membersihkan negara dari korupsi. Di semester I 2008, China mencatat pertumbuhan ekonomi hingga 10% lebih. Pada 2003 saja, devisa mereka mencapai US$ 300 miliar.
Jadi, sepatutnya pemerintah tak ragu lagi. Sepatutnya koruptor dihukum mati sebelum negeri ini dibuat makin lemah oleh korupsi, lalu hanyut terseret arus kehancuran.
.
[http://www.inilah.com//berita/politik/2008/07/29/40976/hukum-mati-koruptor-ayo/] 29/07/2008 Fata Atqia, Kontributor INILAH.COM